Miris Tanah TKD Desa Kepuhklagen Diduga Dikomersialkan, Dengan Modus Alih Fungsi TPS3R Dipertanyakan

Miris Tanah TKD Desa Kepuhklagen Diduga Dikomersialkan, Dengan Modus Alih Fungsi TPS3R Dipertanyakan

Gresik 11 Februari 2026 februari 2026 Dugaan pengkomersialan Tanah Kas Desa (TKD) kembali mencuat di Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Lahan milik desa tersebut diduga mengalami aktivitas penggalian dan perataan tanah (ngiris) yang diklaim sebagai bagian dari rencana pembangunan Gedung TPS3R. Namun, sejumlah warga mempertanyakan keabsahan dan transparansi kegiatan tersebut.

Salah satu warga Desa Kepuhklagen mengungkapkan bahwa dalam kegiatan sosialisasi desa, pemerintah desa menyampaikan rencana alih fungsi TKD untuk pembangunan TPS3R. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa di lokasi tersebut telah berdiri pembangunan yang sebelumnya sudah mendapatkan anggaran Dana Desa sebesar Rp200 juta dan dinyatakan telah terealisasi.

 

“Katanya mau dialihfungsikan untuk pembangunan TPS3R, tapi di lokasi sudah ada pembangunan dari Dana Desa Rp200 juta yang sudah direalisasikan,” ujar salah satu warga yang mengikuti sosialisasi desa.
Saat dua awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi galian, mereka mendapati aktivitas keluar-masuk dump truck pengangkut tanah.

Pekerja di lokasi yang diduga merupakan bagian dari galian C, mengarahkan awak media untuk melakukan konfirmasi langsung ke Carik (Sekdes), Kepala Desa, atau Kantor Desa, dengan alasan bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik desa.
Seorang warga yang bersedia memberikan keterangan, sebut saja Priyadi (45), membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan Tanah Kas Desa.

“Memang benar itu tanah TKD. Desa menerima Rp25 ribu per rit, dan Rp2.000 untuk portal. Warga juga dibagi dengan Karang Taruna,” jelas Priyadi kepada awak media.

Ia juga menambahkan bahwa sebagian warga yang terdampak menerima kompensasi sebesar Rp200 ribu per bulan. Menurutnya, setiap hari aktivitas pengangkutan tanah mencapai sekitar 70 hingga 80 dump truck, dan kegiatan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.

Upaya konfirmasi kepada Carik Desa Kepuhklagen hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil. Nomor telepon yang dihubungi tidak diangkat, pesan singkat dan aplikasi percakapan tidak dibalas.

Bahkan, menurut keterangan warga, media dan LSM dilarang keras mendatangi rumah Carik untuk keperluan klarifikasi.
Tinjauan Regulasi Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) untuk kepentingan komersial pada prinsipnya diperbolehkan, sepanjang mematuhi regulasi yang berlaku.

TKD merupakan aset desa yang pengelolaannya bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Namun, terdapat sejumlah ketentuan penting yang wajib dipenuhi, antara lain:
Harus melalui musyawarah desa dan mendapat persetujuan BPD.

Penggunaan alat berat seperti ekskavator hanya diperbolehkan untuk kegiatan pembangunan desa yang sah, bukan untuk pengambilan material secara komersial tanpa izin.
Hasil pemanfaatan TKD wajib masuk ke rekening Kas Desa dan tercatat dalam APBDes.
Aktivitas penggalian tanpa izin resmi berpotensi masuk kategori penambangan ilegal atau pengrusakan aset negara.

Masyarakat berharap agar pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum, dapat melakukan penelusuran dan pengawasan guna memastikan pemanfaatan Tanah Kas Desa Kepuhklagen berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *